sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

FPI dibubarkan, jurus pamungkas pemerintah

Menurut Adi, ke depan akan banyak organisasi masyarakat yang nasibnya seperti FPI.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 03 Jan 2021 13:50 WIB
FPI dibubarkan, jurus pamungkas pemerintah

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah seperti jurus pamungkas. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai, pemerintah sudah lelah mengingatkan FPI untuk mengubah cara berpolitik dan narasi kebangsaannya.

Cara berpolitik dan narasi yang dimaksud Adi, seperti mengkafirkan dan menganggap orang lain murtad. Menurutnya, hal tersebut banyak ditemui saat pemilihan presiden.

"Bagi saya membubaran ini adalah jurus pamungkas bagi pemerintah karena sudah tidak punya cara bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh FPI," ucapnya saat diskusi daring, Minggu (3/1).

Menurut Adi, ke depan akan banyak organisasi masyarakat yang nasibnya seperti FPI. Hanya saja, FPI yang lebih dulu dibidik karena dianggap paling agresif secara verbal dan tindakan di lapangan. 

"Saya kok, menduga ke depan akan banyak juga ormas yang disebut radikal, agresif, yang suka mengkafir-kafirkan, akan nasibnya sama ditamatkan juga oleh negara," ujarnya.

Pemerintah melarang FPI beraktivitas, Rabu (30/12/2020). Alasannya, sudah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 21 Juni 2019 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU-XI/2013. Hal itu, disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini (Rabu 30/12/2020),” katanya.

Pelarangan FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid