sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fraksi PKB DPRD: Wagub DKI tidak urgent

Gubernur Anies Baswedan dinilai mampu menjalankan tugas tanpa kehadiran wakil gubernur.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 22 Jul 2019 17:16 WIB
Fraksi PKB DPRD: Wagub DKI tidak urgent

Penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menyatakan keberadaan wakil gubernur DKI Jakarta saat ini belum terlalu penting. Posisi yang ditinggalkan Sandiaga Uno untuk menjadi calon wakil presiden pada 27 Agustus 2018, dinilai tak perlu buru-buru diisi kembali. 

"Wakil gubernur kan sekarang enggak perlu-perlu banget, ya. Bukan sesuatu yang urgent untuk diselesaikan bulan ini," ujar Hasbi saat dihubungi, Senin (22/7).

Menurutnya, kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta dalam satu tahun terakhir tak menimbulkan banyak persoalan. Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai dapat bekerja dengan baik tanpa adanya wagub. 

"Karena Pak Anies bisa menjalankan sendiri, enggak ada masalah. Buktinya, semua program beliau jalan," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga meringankan beban Anies. 

Apalagi, beberapa pekan lalu Gubenur DKI melantik pejabat definitif kepala dinas sejumlah SKPD, setelah cukup lama hanya diisi Pelaksana tugas (Plt). Menurut Hasbi, hal ini akan semakin mengurangi beban gubernur karena sinergisme berlangsung dengan baik. 

"Jadi, pemilihan wagub enggak perlu segera selesai, jalan mengalir aja," kata dia.

Bahkan, kata dia, pemilihan wagub DKI bisa dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta periode berikutnya. Adapun persoalan penting yang dinilai Hasbi perlu dibahas secepatnya adalah pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang retribusi.

Sponsored

"Masih banyak perda yang lebih penting yang berkaitan langsung dengan masyarakat," kata dia.

Sebagai informasi, rapat paripurna pemilihan wagub DKI molor dari waktu yang telah dijadwalkan. DPRD DKI mulanya berencana menggelar rapat paripurna pemilihan wagub pada hari ini, Senin (22/7).

Namun, rapat paripurna itu diundur karena rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk membahas tata tertib pemilihan wagub belum juga terlaksana.

Berita Lainnya
×
tekid