sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembukaan sekolah di zona kuning, FSGI: Siswa dan guru dibayangi risiko ancaman kesehatan

Menurut Satriwan, opsi memperpanjang PJJ dengan perbaikan lebih baik daripada memaksakan masuk sekolah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 14 Agst 2020 10:08 WIB
Pembukaan sekolah di zona kuning, FSGI: Siswa dan guru dibayangi risiko ancaman kesehatan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatirkan rencana pemerintah membuka sekolah di kawasan zona kuning Covid-19. Sebab, sangat berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan guru, murid, hingga keluarga mereka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Satriwan Salim mengungkapkan, hingga hari ini klasler-klaster baru penularan coronavirus di sekolah terus bermunculan. Terbaru, guru dan murid terpapar Covid-19 di Balikpapan, Pontianak, dan Rembang.

"Efektivitas kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah zona kuning tidak akan optimal. Sebab, banyak kegiatan sekolah yang dilarang. Misalnya, ekstrakurikuler" kata Satriawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8).

Menurut dia, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan OSIS, dan olahraga yang sangat beragam inilah terbangun interaksi sosial antarsiswa. Anak-anak ingin segera bersekolah, karena rindu dengan aktivitas kesiswaan yang sangat beragam di tiap-tiap sekolah. 

"Rindu berkumpul ramai-ramai bersama kawan-kawan. Tapi, harapan siswa tersebut terlarang selama tatap muka di sekolah zona kuning," bebernya

Interaksi antar murid sangat dibatasi. Sehingga, tak jauh berbeda dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, turut membawa potensi penyebaran Covid-19. "Tiada ada jaminan kepastian murid mematuhi aturan protokol kesehatan secara ketat," tegas Satriawan.

Satriwan mengingatkan, risiko penularan Covid-19 karena guru dan murid pulang-pergi ke sekolah naik kendaran umum. Terlebih, kalau rumah mereka berada di wilayah zona merah atau oranye.

"Tak ada jaminan kesehatan yang steril dari covid-19 selama menumpangi kendaraan umum. Artinya, mulai keluar dari rumah, naik kendaraan umum, sampai di sekolah, dan pulang kembali ke rumah, kesehatan dan nyawa siswa serta guru benar-benar sedang terancam," tutur dia.

Sponsored

Undang-Undang (UU) tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10/2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, sudah sangat jelas menyatakan pentingnya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja guru. 

FSGI, kata dia, menyesalkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri karena memberikan izin pembukaan sekolah ke pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Dia mengingatkan, setiap pemda memiliki komitmen beragam terkait perlindungan atas kesehatan dan keselamatan guru.

Ia mengaku, meragukan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Buktinya di masa Nadiem Makarim sekarang, struktur kelembagaan di internal Kemdikbud sendiri telah menghapus/meniadakan Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan Guru, di Dirjen GTK, yang di periode sebelumnya masih ada," ucapnya.

Menurut Satriwan, opsi memperpanjang PJJ dengan perbaikan lebih baik daripada memaksakan masuk sekolah, tetapi dibayang-bayangi risiko ancaman kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid