sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganjil genap kini sasar pengendara sepeda motor

Kebijakan diatur dalam Pergub Nomor 80/2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 22 Agst 2020 09:41 WIB
Ganjil genap kini sasar pengendara sepeda motor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan kendaraan roda dua sebagai subjek hukum dalam kebijakan ganjil genap (gage). Ketentuan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasana Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 80 Tahun 2020, dikutip Alinea.id, Sabtu (22/8).

Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi ojek dan taksi dalam jaringan. Ketentuan tertuang dalam Pasal 8 ayat (2). Pembebasan larangan juga berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, berisi tenaga medis yang bertugas, serta pemberi pertolongan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI, serta pembawa penyandang disabilitas.

Sponsored

Selanjutnya, angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian seperti kendaraan pengangkut uang, hingga angkutan roda dua dan empat berbasis aplikasi.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," terang Pasal 8 ayat (2) huruf l. Peraturan ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, tertanggal 19 Agustus 2020.

Berita Lainnya
×
tekid