sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganti CCTV, bawahan Ferdy Sambo sempat larang satpam Komplek Polri lapor Ketua RT

Pergantian CCTV dilakukan guna mengaburkan proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 17 Okt 2022 16:55 WIB
Ganti CCTV, bawahan Ferdy Sambo sempat larang satpam Komplek Polri lapor Ketua RT

Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widyanto, sempat mencegah satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, menghubungi Ketua RT 05/01, Irjen (Purn) Seno Sukarto, terkait penggantian kamera pengawas (CCTV).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Abdul juga dihalangi masuk ke dalam pos keamanan Komplek Polri. Kata Abdul, Irfan masuk pos keamanan dan melihat layar monitor CCTV menyala, tetapi tak mengingat nomor salurannya.

"Sekuriti bernama Abdul Zapal tidak memperbolehkan [mengganti CCTV] dan menyampaikan agar [Irfan] meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT," kata JPU saat membacakan dakwaannya dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Setelah itu, Tjong Djiu Fung alias Afung langsung mengganti CCTV di lokasi sesuai arahan dari anak buah Sambo tersebut. DVR CCTV yang telah dicabut pun langsung diberikan kepada Irfan.

Setelahnya, PHL Div Propam Polri, Ariyanto, menghubungi Irfan agar menyerahkan CCTV tersebut kepada terdakwa Chuck Putranto. Namun, Irfan meminta Ariyanto ke lokasi karena pergantian CCTV segera selesai.

Meskipun sempat dicegah, tetapi Zapar dan rekannya tetap melapor kepada Seno tentang pergantian CCTV. Mereka menyebut, ada 3-5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi untuk mengganti DCR CCTV.

"Namun, tidak memberitahukan di mana bertugas dan juga tidak memberikan nama," ujarnya.

Semua CCTV yang dibutuhkan telah masuk dalam penyimpanan, lalu terdakwa Hendra Kurniawan meminta terdakwa Arif Rachman Arifin menemui penyidik di Polres Metro Jaksel. Penyidik diminta membuat satu folder khusus yang berisi sejumlah fail dugaan pelecehaan oleh Brigadir J.

Sponsored

Arif lantas menelepon terdakwa Chuck Putranto untuk menemuinya di Polres Jaksel. Selanjutnya, Rifaizal Samual, sebagai pelanggar etik dalam kasus ini, menerima telepon dari Arif untuk mengonfirmasi kedatangannya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Arif tiba Polres Jaksel dan bertemu dengan Rifaizal, Chuck juga datang tidak lama kemudian. Arif menyampaikan perintah dari Sambo agar penyidik tak menyebarluaskan berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.

Berita Lainnya
×
tekid