sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

GP Ansor sebut kasus penembakan 6 anggota FPI sudah sesuai SOP

Abdul berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 19 Feb 2022 20:22 WIB
GP Ansor sebut kasus penembakan 6 anggota FPI sudah sesuai SOP

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memandang kejadian penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 sebagai tindakan tegas aparat kepolisian. Sehingga, kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Menurut Abdul, anggota FPI bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugas.

“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” ujar Abdul Rochman dalam keterangannya, Sabtu (19/2)

Abdul berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. Maka dari itu, pihaknya meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya. 

“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam,” ucap Abdul.

Dua terdakwa Kasus Unlawaful Killing KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin terpapar Covid-19 jelang sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Menurut kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengikuti sidang via platform Zoom.

Sponsored

Jaksa memberikan sangkaan pasal terhadap perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid