sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim diharap kabulkan gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta

Pemerintah diharap mau melakukan langkah nyata dan terukur atasi polusi udara Jakarta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 06 Mei 2021 16:41 WIB
Hakim diharap kabulkan gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri G. Wibisana, berharap majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga  Ibu Kota Jakarta terhadap tujuh lembaga negara. Ia menilai, gugatan warga negara atas pencemaran udara di Jakarta ini bukan hanya pelanggaran kewajiban pemerintah.

“Gugatan ini substansinya bagus sekali, sayang kalau hakim mengabaikan. Terlepas hasilnya seperti apa, gugatan ini memaksa hakim untuk dapat melihat lebih jauh lagi. Bukan hanya tentang kewajiban berdasarkan peraturan PP No.41/1999 beserta turunannya, tetapi lebih penting lagi yakni dalil yang diajukan tentang pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia,” tutur Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5).

Majelis hakim, sambungnya, perlu mempertimbangkan pendapat para saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum penggugat. Misalnya, ahli neurologi dari Amerika Serikat, ahli kesehatan publik, ahli pengendalian pencemaran udara, ahli hukum administrasi negara, komisioner Komnas HAM, hingga Amicus Curiae dari pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), David R. Boyd.

“Semoga hakim mau melihat hal substantifnya. Karena sudah ada David Boyd dan saksi-saksi lain. Kalau hakim lebih fokus dengan melihat syarat prosedural gugatan CLS, tentu saya akan kesal kalau seperti itu. Semoga tidak,” ucapnya.

Sponsored

Pemerintah, kata Andri, sesungguhnya telah mengetahui tentang kewajibannya dalam penanganan pencemaran udara. Sebab, tertuang dengan jelas di peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), hingga peraturan gubernur (Pergub). “Dalam memutuskan gugatan ini, menurut saya, caranya cukup simpel. Ada kewajiban yang ditulis dalam undang-undang. Mulai dari PP, Permen LH sampai Pergub. Nah itu semua sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak?” ujar Andri.

Sementara salah satu penggugat, Inayah Wahid berharap pemerintah mau melakukan langkah nyata, terukur, dan berbasiskan sains dalam mengatasi polusi udara Jakarta. “Yang pasti jangka pendeknya, saya ingin para hakim mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya. Karena saya yakin bukan hanya kami yang menghirup langsung udara di sini dan merasakan betapa nggak enaknya udara Jakarta. Tapi, saya yakin para hakim juga merasakan betapa tidak nyaman dan tidak enaknya udara di Jakarta,” ucapnya.

Sidang putusan gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta ini akan digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H M Hatta Ali, PN Jakpus pada Kamis (20/5).

Berita Lainnya
×
tekid