sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harapan ibunda Richard Eliezer kepada hakim: Vonis seringan-ringannya

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 02 Feb 2023 16:45 WIB
Harapan ibunda Richard Eliezer kepada hakim: Vonis seringan-ringannya

Ibunda Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, tidak banyak berkata saat sidang duplik terhadap putranya selesai. Kini, dirinya hanya menanti vonis hakim.

Rynecke mengaku, harapan terbaik dari vonis hakim adalah membebaskan anaknya dan itu merupakan satu-satunya yang kini ada di benaknya. Anaknya menjadi algojo dalam lakon pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J).

"Harapannya mendapat yang terbaik. Menunggu dari hakim tetapi semoga yang terbaik, yang paling baik. Bisa seringan-ringannya. Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi (bebas)," katanya sambil keluar ruang sidang, Kamis (2/2).

Sebelumnya, wajah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, tertunduk lemas ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara. Dengan tangan terlipat di atas kedua paha, mata Bharada E mulai berkaca-kaca seakan menyesali perbuatannya.

"Menuntut majelis agar menjatuhkan 12 tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Riuh gemuruh suara pengunjung pun pecah di sela-sela pembacaan tuntutan. Mereka yang hadir tak percaya dan tidak menerima tuntutan kepada Bharada E.

Reaksi pengunjung di ruang sidang menambah kesedihan Bharada E. Air mata pun menetes membasahi pipinya. 

Bharada E langsung menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy. Ronny langsung memberinya pelukan ketegaran sembari berdiskusi dengan koleganya.

Sponsored

Akhirnya, tim kuasa hukum angkat bicara. Menurut Ronny, JPU tidak menghargai status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) kliennya karena menuntut 12 tahun penjara.

Menurutnya, Bharada E berperan besar dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kliennya pun disebut tidak memiliki niat jahat untuk membunuh koleganya, yang dalam persidangan dan kesaksian tidak ada memberatkan Bharada E.

"Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang bisa dikorbankan begitu saja," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid