sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini pimpinan KPK bahas permintaan penundaan pelantikan ASN

Pimpinan KPK sudah terima surat permohonan penundaan pelantikan dari pegawai yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK itu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 31 Mei 2021 07:34 WIB
Hari ini pimpinan KPK bahas permintaan penundaan pelantikan ASN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghargai permintaan pegawai, agar pelantikan aparatur sipil negara atau ASN ditunda. Menurutnya, pimpinan sudah menerima surat permohonan penundaan pelantikan dari pegawai yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK itu.

"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai, karenanya akan kami bahas Senin (31/5)," ujar Ghufron secara tertulis, Minggu (30/5).

Rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN  pada 1 Juni 2021. Ghufron mengatakan, tanggal itu dipilih dalam rangka memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila.

Pelantikan pada tanggal tersebut secara simbolik untuk menyatakan pegawai KPK pancasilais.

"Namun solidaritas yang juga substansialnya, merupakan pengamalan sila persatuan juga kami apresiasi. Sehingga kami bahas Senin (31/5). Hasilnya kami kabarkan selanjutnya," jelasnya.

Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadi, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan sampai Minggu (30/5) pukul 09.05 WIB, ada 693 pegawai menyatakan solidaritasnya kepada 75 orang yang dinyatakan gagal TWK. Mereka dari berbagai bidang, antara lain penyelidikan, penyidikan, pencegahan dan monitoring, sampai koordinasi dan supervisi.

Diketahui, dari 75 orang tersebut 24 di antaranya bakal dibina. Sementara 51 pegawai didepak karena penilaian asesor terhadap mereka sudah "merah".

Keputusan pemecatan menuai kritik. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, pemecatan 51 dari 75 pegawai melanggar hak-hak sipil dan hak-hak sebagai pekerja.

Sponsored

"Karena itu, kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid