sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari pertama PSBB, Satpol PP DKI tutup 8 kafe dan rumah makan

Delapan rumah makan dan kafe itu diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 15 Sep 2020 15:02 WIB
Hari pertama PSBB, Satpol PP DKI tutup 8 kafe dan rumah makan

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara delapan pelaku usaha kafe dan rumah makan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Penutupan dilakukan kerena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengungkapkan, delapan pelaku usaha yang melanggar tersebut adalah Warung Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.

"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar delapan," kata Arifin di Jakarta, Selasa (15/9). 

Delapan rumah makan itu diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam. Mereka diizinkan kembali dibuka bila sudah menjalani penutupan selama satu hari. 

Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50% dari kapasitas serta masih melayani makan di tempat.

"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kami lakukan tindakan itu ditutup," ujarnya. 

Arifin mengatakan, upaya yang dilakukan Pemprov DKI dengan memberlakukan PSBB demi keselamatan dan kesehatan warga agar kasus coronavirus di ibu kota dapat terkendali. Sebab, saat ini kasusnya sudah mengkhawatirkan. 

"Upaya yang kami lakukan untuk menekan, mengurangi kasus Covid-19, menyelamatkan manusia dari virus, dan melindungi seluruh warga," tandasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid