sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ibu dan kekasih Brigadir J harap Ferdy Sambo cs dapat hukuman seadil-adilnya

Proses persidangan kasus Brigadir J segera digelar dalam waktu dekat setelah seluruh pemberkasan dilimpahkan ke pengadilan.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Sep 2022 19:28 WIB
Ibu dan kekasih Brigadir J harap Ferdy Sambo cs dapat hukuman seadil-adilnya

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap, kebenaran di balik kasus pembunuhan yang menimpa putranya dapat terungkap dengan seadil-adilnya.

Saat ini, berkas perkara pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan segera masuk proses pelimpahan tahap II. Dengan demikian, proses persidangan akan digelar dalam waktu dekat setelah seluruh pemberkasan dilimpahkan ke pengadilan.

"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," kata Rosti dalam keterangan pers di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Sebagai keluarga, khususnya ibu dari Brigadir J, Rosti berharap, penegak hukum yang bertugas dalam proses persidangan, baik jaksa maupun hakim, bekerja sebaik-baiknya. Dia juga berharap, pengadilan berjalan secara jujur dan transparan.

"Agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya, dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat-beratnya, dan Pasal 340 akan dijalankan dengan baik," ujar dia.

Pada kesempatan sama, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang bekerja dalam mengungkap kasus ini. Dia juga berharap persidangan dapat berjalan baik.

"Semoga nanti pengadilan yang akan kita tunggu-tunggu, sidang yang akan kita tunggu-tunggu, bisa berjalan dengan baik. Dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," ucap Vera.

Kepolisian menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; dan istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal; serta asisten keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Sponsored

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid