sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR: Nakes RSUD Djasemen Saragih tak lakukan penistaan agama

Bagi ICJR, perbuatan petugas forensik RSUD Djasemen Saragih hanya melaksanakan tugasnya. Sehingga, tidak tergolong penistaan agama.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 24 Feb 2021 11:26 WIB
ICJR: Nakes RSUD Djasemen Saragih tak lakukan penistaan agama

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan keputusan penyidik Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), yang menetapkan empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasemen Saragih dengan dugaan penistaan agama. Padahal, hanya karena memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19 tidak sesuai syariat Islam.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, kasus tersebut sukar disebut memenuhi unsur penistaan agama. Alasannya, penggunaan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat (1) KUHP harus memenuhi unsur kesengajaan dengan maksud dan bersifat permusuhan.

"Kelalaian karena tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud, terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan (nakes) yang khusus menangani jenazah suspek Covid-19 dengan telah dilengkapi surat keputusan (SK) pengangkatan mereka," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Kemudian, sambung Erasmus, deliknya harus merupakan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama. Nyatanya, perbuatan keempat petugas forensik lebih pada kebetulan menyalahi ajaran suatu agama.

"Maka, suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum. Dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama," jelasnya.

Karenanya, ICJR mengkritik keputusan penyidik yang menetapkan keempat petugas forensik sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ini memiliki dampak buruk ke depannya.

"Apabila menggunakan logika yang demikian, maka semua kejahatan tentu menyalahi ajaran agama. Dalam kondisi ini, maka semua delik pidana adalah penodaan agama dan tidak lagi dibutuhkan KUHP," paparnya.

ICJR pun mengkritik jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima pelimpahan kasus tersebut. Jaksa semestinya berperan sebagai pengendalian perkara yang belum ada aturan hukumnya (dominus litis) dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak diteruskan. Apalagi, sangat berbahaya jika kasus itu menyasar nakes dan petugas garda depan lainnya dalam situasi pandemi Covid-19.

Sponsored

Suami korban, Fauzi Munthe, sebelumnya melaporkan empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih ke Polres Pematangsiantar karena memandikan jenazah istrinya, yang bukan muhrim. Dia menganggap, penanganan jenazah tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.

Laporan lalu ditindaklanjuti penyidik Reskrim Polres Pematangsiantar. Dengan dalih merujuk keterangan saksi ahli dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa perbuatan tersebut tergolong penistaan agama, keempat petugas itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid