ICW desak Kapolri berani usut dugaan korupsi di internal Polri
Polri dapat berkoordinasi dengan KPK dan PPATK usut dugaan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam 100 hari ke depan berani usut dugaan korupsi di internal kepolisian. Hal itu dapat dilakukan dengan pembentukan satuan tugas atau satgas.
"Yang kedudukannya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran kepolisian itu sendiri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Tim tersebut, sambung Kurnia, dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, untuk melihat dua hal penting.
"Pertama, kepatuhan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). Kedua, transaksi keuangan yang mencurigakan," ujarnya.
Jika ditemukan anggota Polri yang tidak patuh menyampaikan LHKPN, imbuh Kurnia, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum itu.
"Lalu, tatkala ada ditemukan pula transaksi keuangan yang mencurigakan, maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Di sisi lain, Kurnia menyampaikan, Listyo juga harus berani mendesak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.
"Selain melanggar regulasi, praktik itu juga membuka peluang terjadinya dugaan konflik kepentingan," katanya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis pagi ini, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Saat diambil sumpah Presiden Jokowi, Sigit berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia juga berjanji menjunjung tinggi nilai Tribrata yang merupakan pedoman Polri dalam setiap menjalankan tugasnya.
"Bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Sigit mengikuti sumpah yang dipimpin Presiden.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo juga menaikan pangkat satu tingkat kepada Sigit dari Komjen menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 tentang Polri.