sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW desak Presiden Jokowi cabut Perpres Perubahan Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo dinilai bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 13 Jul 2020 11:44 WIB
ICW desak Presiden Jokowi cabut Perpres Perubahan Kartu Prakerja

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

“ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program Kartu Prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Ia turut pula menuntut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan manajemen pelaksana. Selain itu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Presiden Joko Widodo dinilai bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. Untuk itu, ICW telah melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2 Juni 2020. Pasalnya, telah dilakukan perjanjian kerja sama sebelum aturan teknis terbit (Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020).

Lebih jauh, ia menyebut, Presiden Joko Widodo menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan platform digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c. Berdasarkan temuan dari KPK, lima dari delapan platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan.

“Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan,” ucapnya.

Seperti yang telah diketahui, program Kartu Prakerja diluncurkan pemerintah pada 11 April 2020. Program Kartu Prakerja ini telah menuai banyak kritik dari masyarakat. Mulai dari munculnya potensi konflik kepentingan, tidak tepatnya sasaran penerima manfaat, adanya dugaan maladministrasi, hingga adanya potensi kerugian negara sebagaimana tertuang dalam kajian KPK.

Namun, pemerintah malah meredam kritik dari masyarakat dengan menerbitkan aturan perubahan mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid