sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW kecam KPK bongkar rencana penggeledahan

ICW kritik pengungkapan rencana penggeledahan KPK terkait perkara Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 27 Nov 2020 11:04 WIB
ICW kecam KPK bongkar rencana penggeledahan

Indonesia Corruption Watch (IWC) mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberitahukan rencana penggeledahan dalam perkara Edhy Prabowo.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, seharusnya agenda tersebut tidak diumumkan kepada publik.

"ICW mengecam dan mempertanyakan motif dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto, yang malah memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara yang melibatkan Edhy Prabowo," ujarnya secara tertulis, Jumat (27/11).

Kurnia menambahkan, pengungkapan rencana penggeledahan bisa memberi celah bagi pihal-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

"Maka dari itu, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas (KPK), mesti menegur dan mengevaluasi Deputi Penindakan atas pernyataan semacam itu," jelasnya.

Kemarin, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkap pihaknya sudah menyegel beberapa ruangan yang dibidik. Di sisi lain, turut menyampaikan akan melakukan penggeledahan, Jumat (27/11).

"Mudah-mudahan besok (Jumat) akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal, dan ruang-ruang mana yang harus perlu kita geledah," ucapnya.

Giat KPK yang dimaksud terkait dengan kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Pada perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD).

Lalu, staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Para penerima suap, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid