ICW pertanyakan Polri hanya proses 4 kasus korupsi bansos Covid-19
ICW mendesak Polri transparan tentang penindakan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang ditanganinya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan komitmen penyidik Polri dalam pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan, terdapat 107 aduan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana bansos Covid-19 sepanjang 2021. Namun, hanya empat kasus yang naik ke penyidikan.
"Ini perlu disampaikan secara transparan dan akuntabel dijelaskan oleh kepolisian agar dapat diawasi," katanya dalam telekonferensi, Minggu (18/4).
Wana menuturkan, 10 kasus bahkan dihentikan penyidik kepolisian. Sementara itu, 84 kasus hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan an 13 kasus lainnya dilimpahkan ke aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Secara keseluruhan, menurutnya, penanganan perkara korupsi oleh kepolisian sangat buruk. Dalam setahun terakhir, Polri hanya menangani 170 perkara korupsi dan tidak seluruhnya berakhir di pengadilan.
"Hanya 8% dituntaskan," ucapnya.
Padahal, dia mengungkapkan, kepolisian menargetkan dapat menyelesaikan 25 kasus korupsi di tingkat nasional, 2-47 kasus level provinsi, dan 1-75 kasus di kabupaten/kota pada 2021. Polri pun memiliki anggaran Rp277 miliar untuk menuntaskan kasus itu dalam setahun.