sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW sebut Presiden telah mengaburkan isu pelemahan KPK

 Jokowi tampaknya ingin lari dari tuduhan telah melemahkan KPK

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 29 Des 2019 19:10 WIB
ICW sebut  Presiden telah mengaburkan isu pelemahan KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terindikasi mengaburkan isu pelemahan KPK melalui dua narasi, yakni penetapan formasi lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan wacana hukuman mati untuk koruptor.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, menjelaskan, Jokowi tampaknya ingin lari dari tuduhan telah melemahkan KPK, dengan menempatkan beberapa figur sebagai Dewas KPK yang memiliki integritas baik di masyarakat.

Jokowi telah melantik lima anggota Dewas KPK pada Jumat (20/12), yakni mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua DKPP Harjono, peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Albertina Ho.

"Presiden Jokowi sedang memainkan isu meletakkan orang-orang baik di dalam sistem yang salah. Argumen dari istana pasti menyebutkan sudah menghadirkan lima orang baik sebagai Dewas KPK, sehingga Perppu tidak lagi relevan, dan revisi UU KPK dianggap baik," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Kurnia menilai, kelima figur tersebut memang memiliki integritas baik. Namun akan sia-sia karena mereka berada di tempat dari sistem pembentukan yang telah bertentangan.Oleh karena itu, bagi ICW integritas kelima Dewas KPK tidak akan mengubah penilaian mereka, bahwa pemerintah telah melemahkan penegakan korupsi di Tanah Air. Sekaligus menunjukkan indikasi Jokowi tidak memahami bagaimana menempatkan KPK dan merestui terganggunya sistem penegakkan hukum di KPK.

Narasi kedua yang dimainkan Jokowi untuk mengaburkan pandangan buruk publik atas dirinya, adalah narasi hukuman mati bagi koruptor.

Kurnia menilai, statement Jokowi mengenai hal ini hanyalah narasi usang yang dibuat untuk mengecoh publik, khsusunya soal dorongan mengeluarkan Perppu.

"Jadi itu kami pandang sebagai narasi usang yang hanya ingin menggeser isu agar masyarakat tidak fokus pada Perppu, tetapi pada wacana hukuman mati," kata Kurnia.

Sponsored

Malahan narasi tersebut, membuktikan Jokowi tidak memahami konsep memberikan efek jera kepada koruptor. Pasalnya, selain hukuman mati telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman mati juga bukan instrumen yang kuat untuk memberantas kasus korupsi.

"Kalau kita mengacu pada indeks korupsi dunia, negara yang telah mengoptimalkan hukuman mati indeks korupsinya tidak berbeda jauh dengan Indonesia. Berarti ini ada tidak sinkron dengan kesimpulan Jokowi dengan masalah di Indonesia," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid