sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imam Nahrawi akan sebut nama penerima hibah KONI

Selain itu, Imam Nahrawi beranggapan, sebagian besar isi dakwaan tersebut tidak benar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Feb 2020 13:34 WIB
Imam Nahrawi akan sebut nama penerima hibah KONI

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merasakan kejanggalan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dia beranggapan, sebagian besar isi dakwaan tersebut tidak benar.

"Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) di sini," ujar Imam, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Namun, dia enggan membeberkan unsur kebohongan yang tertuang dalam surat dakwaan itu.

"Nanti kita akan lihat, karena banyak (kebohongan dalam surat dakwaan)," tutur dia.

Selain itu, mantan politikus PKB itu, mengaku akan membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima aliran dana suap proses mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

"Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini. Siap-siap," ujar Imam.

Saat disinggung pihak lain yang turut menerima dana tersebut, Imam tak menjawab lugas. Dia hanya menganggukan kepala dan melemparkan senyum sembari mengucapkan terima kasih kepada awak media.

"Terima kasih support-nya teman-teman. Terima kasih dukungannya," tutup Imam.

Sponsored

Dalam perkara itu, Imam telah didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar terkait mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Kendati menerima gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid