sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imam Nahrawi penuhi panggilan KPK diperiksa sebagai tersangka

Imam menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 27 Sep 2019 11:08 WIB
Imam Nahrawi  penuhi panggilan KPK diperiksa sebagai tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan kali pertama Imam memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, setelah tiga kali absen dari panggilan saat proses penyelidikan.

Selain Imam, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan seorang PNS Kemenpora bernama Atun. Namun dia akan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum.

Dari pantauan jurnalis Alinea.id, Imam tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Ia datang dengan mengenakan jaket batik bermotif burung garuda dan  mengenakan kaca mata hitam. Politikus PKB ini mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya bismillah, siap menjalani takdir ini, karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Dia juga meyakini proses hukum yang dijalani saat ini merupakan takdir tuhan yang harus dijalani. "Takdir-Nya enggak pernah salah," katanya.

Imam enggan menjawab saat ditanya ihwal dugaan penerimaan uang senilai Rp2,65 miliar. Berdasarkan temuan KPK, Imam telah mengantongi uang sejumlah itu.

Uang untuk Imam itu, diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Sponsored

Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan, pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

KPK telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK pun mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam enam bulan sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid