sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW: Pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini untuk buktikan keterlibatannya

IPW menduga Ferdy Sambo memberikan fasilitas untuk Bharada E membunuh Brigadir J.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Agst 2022 10:49 WIB
IPW: Pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini untuk buktikan keterlibatannya

Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan Rabu (3/8) malam.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Bharada E sudah merupakan langkah tepat. Terutama, dengan sangkaan Pasal 55 jo Pasal 56 mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

“Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56. Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan dan/atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J,” kata Sugeng melalui pesan singkat, Kamis (4/8).

Menurut Teguh, bantuan yang dimaksud tersebut dapat berupa kesempatan, sarana atau keterangan. Dengan tegas dia menyebut, penyidik selanjutnya harus membuktikan transparansi dan komitmennya melalui pendalaman keterlibatan Ferdy Sambo. Dia bahkan meyakini ada peran jenderal bintang dua itu dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini pukul 11.00 WIB. Teguh menilai, pemeriksaan itu untuk menguatkan adanya dugaan keterlibatan pria yang kerap disapa Sambo itu.

“Benar itu untuk pembuktian, karena sebelum seseorang ditetapkan tersangka, wajib diperiksa dulu sebagai saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

Sponsored

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Andi Rian menyampaikan, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa ia akan langsung menjalani masa penahanan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka dan ditangkap dan langsung ditahan," ucap Andi Rian.

Berita Lainnya
×
tekid