close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J. Foto: VIVA/M Ali Wafa
icon caption
AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J. Foto: VIVA/M Ali Wafa
Nasional
Jumat, 24 Februari 2023 19:43

Irfan Widyanto harap tak dipecat dari Polri

Usai menjalani sidang vonis, Irfan Widyanto akan menjalani sidang etik di Polri.
swipe

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto, berharap dirinya tetap berada dalam institusi Polri. Hal itu disampaikan usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2).

Irfan mengatakan, harapan itu masih bisa dipupuknya mengingat dirinya belum menjalani sidang etik. Terlebih ada terdakwa seperti Bharada E yang tetap dipertahankan Polri meski divonis lebih lama dari dirinya.

"Saya berharap bisa kembali ke Polri. Saya ingin tetap di Polri," kata Irfan di PN Jaksel, Jumat (24/2).

Menurut Irfan, tindakannya dalam kasus ini semata hanya menjalankan perintah dari atasannya. Bila terjadi pelanggaran itu buah risiko dari tugas dan arahan dari pimpinan.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," ujarnya.

Irfan sendiri belum mengambil sikap atas vonis yang diputuskan hari ini. Peraih Adhi Makayasa 2010 ini, divonis 10 bulan pidana penjara.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, sempat bertanya kepada Irfan terkait putusan tersebut. Irfan memiliki waktu dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap dengan menerima vonis atau banding.

“Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini?” tanya Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

“Siap, belum yang mulia,” jawab Irfan.

“Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tahu ya. Tujuh hari setelah putusan ini,” ucap Afrizal mengingatkan.

Sebagai informasi, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan