Istri Ferdy Sambo dan Bharada E ajukan perlindungan ke LPSK
LPSK belum memutuskan apakah akan melindungi Bhrada E dan istri Ferdy Sambo.

Istri Irjen ferdy Sambo, Putri Candrawati mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui kuasa hukumnya. Permohonan itu terkait peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah pria yang akrab disapa Sambo itu.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pengajuan permohonan Putri Candrawati sebagai korban dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Menurut Susilaningtyas, pengajuan perlindungan juga dilakukan Bharada E dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, perlindungan itu terkait dugaan tindak pidana pelecehan dan pembunuhan.
"Pengajuannya dari pekan lalu, saat ini masih dilakukan penelaahan," katanya kepada Alinea.id, Selasa (19/7).
Dia menerangkan, pihak LPSK akan menelaah berdasarkan kondisi psikis, kondisi fisik, status penyelidikan pidana atas laporan yang tengah didalami, rekam jejak pemohon, dan beberapa hal lainnya. Bahkan, kronologi peristiwa akan menjadi landasan apakah Bharada E dan Putri Candrawati laik dilakukan perlindungan.
"Kronologi sudah diberikan secara singkat, kondisi psikis juga ibu Sambo sudah ada psikolognya dan nanti kami koordinasi. Kami juga akan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya," ujarnya.
lebih lanjut dia menerangkan, LPSK memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan apakah perlindungan akan diberikan kepada keduanya. Namun, jika ada kondisi mendesak, seperti pengancaman, akan diputuskan adanya perlindungan mendesak kepada keduanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihak LPSK juga sudah menawakan membuka perlindungan kepada pihak keluarga Brigadir J. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pengajuan perlindungan itu.
"Saya sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, apalagi kan sudah ada laporan ke polisi," tutur dia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Polemik garam industri: Dirintis peneliti, terganjal instruksi menteri
Rabu, 17 Agst 2022 18:19 WIB
Murah tawa rentan bahaya di wahana pasar malam
Selasa, 16 Agst 2022 06:18 WIB