sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri Ferdy Sambo ternyata sudah 3 kali berikan keterangan ke penyidik

Hal ini terkait dengan laporan atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan PC di Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 04 Agst 2022 16:36 WIB
Istri Ferdy Sambo ternyata sudah 3 kali berikan keterangan ke penyidik

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi (PC) atau istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan, yang bersangkutan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri sebanyak tiga kali. Hal ini terkait dengan laporan atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri di Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli.

"Ibu PC telah memberikan keterangan pada 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata anggota tim kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Kendati demikian, Sarmauli mengaku, tidak mengetahui alasan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan hingga tiga kali. Sebab, menurutnya, hal tersebut bukan atas kehendak pihaknya, namun permintaan tim penyidik.

"Pemeriksaan tiga kali itu bukan permintaan kami, tetapi permintaan penyidik. Saya enggak tahu alasannya. Silakan tanya penyidik," ujarnya.

Selain itu, ia turut menyoroti proses kelanjutan laporan polisi tertanggal 9 Juli lalu. Sarmauli mengatakan, Polri sudah menerbitkan tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

"Proses hukumnya sesuai TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) sebenarnya sudah, ada SP2HP semua sudah lengkap, makanya kita beberapa hari lalu menanyakan bagaimana kelanjutan karena pelaporan sudah dari 9 Juli," terang Sarmauli.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor adalah PC, sedangkan terlapor adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun tindak pidana ini, terang Sarmauli, diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 jo. Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sarmauli menjelaskan, teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang.

Sponsored

Keterangan korban, ujarnya, merupakan alat bukti yang sah, dan kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli serta saksi lainnya.

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka," jelasnya.

Sarmauli mengatakan, laporan Putri telah diambil alih oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 18 Juli 2022.

"Selaku penasihat hukum Ibu Putri, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sarmauli menuturkan, dalam SP2HP kedua pada 22 Juli 2022 dan ketiga pada 25 Juli 2022, secara terang menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi.

Selain itu, tim penyidik juga telah mengirimkan surat ke sejumlah instansi, di antaranya LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis indonesia (APSIFSOR), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri. Tim penyidik, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual.

Terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini, Sarmauli berharap Putri dapat memperoleh perlakuan hukum yang adil.

"Ibu PC adalah seorang ibu, seorang perempuan yang juga layak dan sepantasnya memperoleh perlakuan hukum yang adil atas segala yang dialami pada kasus yang kini sedang ditangani oleh instansi kepolisian," ujar Sarmauli.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid