sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izinkan reklamasi, Anies dianggap inkonsisten

Pada 2017, Anies berjanji menyetop reklamasi Jakarta.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 30 Jun 2020 15:15 WIB
Izinkan reklamasi, Anies dianggap inkonsisten

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, menilai, Gubernur Anies Baswedan inkonsisten dengan janji kampanyenya karena menerbitkan izin reklamasi.

"Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi, jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntable," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).

Anies mengizinkan dua reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Tbk di pesisir Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, 24 Maret 2020. Mencakup kawasan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare (ha) dan Taman Impian Jaya Ancol 120 ha.

Sementara itu, dirinya berjanji bakal menyetop reklamasi Jakarta saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Kilahnya, berdampak buruk terhadap masyarakat, perekonomian, dan lingkungan.

Manuara melanjutkan, pelaksanaan janji kampanye menjadi beban moral bagi pemimpin dan komitmen. Implementasinya pun bisa untuk mengukur integritas seseorang.

Di sisi lain, Anggota Komisi B DPRD Jakarta ini mengakui, belum ada peraturan resmi yang melarang reklamasi di Ibu Kota. Sebab, peraturan daerah (perda) terkait tak jua disahkan sampai sekarang.

"Dasar hukumnya belum ada. Itulah yang kemarin mau kita bahas. Itu dua perda, zonasi dan tata ruang," jelasnya.

Meski demikian, Manuara mengingatkan, seharusnya sebuah regulasi yang diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Karenanya, DPRD berencana mengevaluasi peraturan gubernur (pergub) ataupun kepgub yang berpotensi melanggar.

Sponsored

"Pergub enggak boleh mengalahkan perda. Kami akan menginventarisir semua pergub yang bertentangan dengan perda," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid