Masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun, Abraham Samad soroti independensi
Samad juga menilai, putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap rencana pembentukan pansel capim KPK.

Samad juga menilai, putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap rencana pembentukan pansel capim KPK.Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan dibacakan dalam sidang pada hari ini (Kamis, 25/5).
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai, keputusan tersebut menghilangkan nyawa KPK sebagai lembaga independen. Samad sejatinya berharap putusan MK tak mengabulkan permohonan agar masa jabatan pimpinan KPK ditambah 1 tahun.
Menurutnya, KPK tidak boleh disamakan dengan institusi yang memiliki format masa jabatan pimpinan selama 5 tahun. Sebab, lama masa jabatan 4 tahun menjadi ciri yang membedakan KPK dengan institusi lainnya, seperti yudikatif atau eksekutif.
"Jadi setelah adanya putusan ini, lebih meyakinkan kita bahwa KPK sekarang ini sudah merupakan eksekutif karena dia mengikuti format masa jabatan yang ada di eksekutif," kata Samad saat dihubungi, Kamis (25/5).
Samad menilai, ciri khas KPK tersebut hilang seiring disetujuinya permohonan masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi menjadi 5 tahun. Hal itu juga dinilai menghilangkan independensi lembaga antikorupsi.
Padahal, masa jabatan 4 tahun memiliki nilai filosofis yang telah dipertimbangkan untuk menjaga KPK sebagai lembaga yang independen.
"Semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi, tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif," ujar dia.
Samad juga menyoroti rencana pembentukan panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Sekretariat Negara. Putusan MK dipandang memengaruhi pembentukan pansel tersebut.
"Jadi, dampaknya yang menganggu sedikit, bagaimana dengan pansel yang segera akan dibentuk, yang sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara?" tutur Samad.
Menurut Samad, penerapan atas keputusan MK tersebut seharusnya berlaku setelah berakhirnya masa tugas Firli Bahuri cs pada akhir 2023. Pasalnya, keputusan MK tersebut dipandang mengakomodasi kepentingan pimpinan KPK yang kini menjabat, khususnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, selaku pemohon gugatan.
"Kalau diberlakukan sekarang, seolah-olah yang kita baca ini, kan, mengakomodir kepentingan pimpinan KPK sekarang, utamanya Nurul Ghufron, bukan untuk menguatkan lembaga KPK atau agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB