sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Jokowi beri 3 tugas kepada Heru Budi Hartono

Heru Budi Hartono akan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta hingga kepala daerah definitif terpilih.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 13 Okt 2022 07:14 WIB
Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Jokowi beri 3 tugas kepada Heru Budi Hartono

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres), Heru Budi Hartono, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dia akan menggantikan Anies Baswedan hingga kepala daerah definitif terpilih.

Selama memimpin ibu kota, Jokowi memberikan tiga arahan kepada Heru. Yakni, fokus menangani banjir, tata ruang, dan kemacetan.

"Pak Presiden menitipkan, menyampaikan kepada saya secara garis besar ada tiga hal. Yang pertama, adalah penanganan banjir, tata ruang, dan kemacetan lalu lintas," ujar Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (12/10).

Dalam mengelola transportasi, eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jakarta ini akan melanjutkan program yang telah berjalan. Pangkalnya, ibu kota telah memiliki cetak biru (blueprint) sejak puluhan tahun silam.

"Terkait dengan kemacetan lalu lintas, sebenarnya DKI itu sudah memiliki blueprint yang bagus mulai dari Pak Wiyogo, dilanjutkan Pak Fauzi Bowo, dilanjutkan sampai dengan gubernur sekarang. Tentunya program itu kita lanjutkan," tuturnya.

"Lalu lintas, tentunya transportasi terpadu seperti MRT (moda raya terpadu), harus dilanjutkan bukan hanya dari Lebak Bulus sampai Kota, tetapi ada dari Pulogadung sampai ke Dukuh Atas," imbuh dia, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pun demikian dengan penanggulangan banjir. Heru memastikan kebersinambungan program selain berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengatasi masalah ini.

"Semua program gubernur itu mungkin cukup baik, tinggal nanti volumenya atau penempatannya kita lihat. Dan yang memprogramkan itu, kan, dinas-dinas yang sudah berpengalaman," katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid