sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalani sidang, Ratna Sarumpaet dalam kondisi sehat

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan nota keberataan hari ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 06 Mar 2019 10:25 WIB
Jalani sidang, Ratna Sarumpaet dalam kondisi sehat

Kondisi kesehatan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, dipastikan dalam kondisi baik dan siap menjalani persidangan. Ratna saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

"Bu Ratna sendiri, kesehatan sudah kita cek. Selama ini keadaan normal-normal saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3).

Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya sidang kedua Ratna, yang akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita juga sudah mempersiapkan pengawalan untuk membantu kejaksaan," ucap Argo.

Adapun sidang kedua yang akan dijalani aktivis kemanusiaan hari ini, mengagendakan pembacaan nota keberataan atau eksepsi Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Ratna, keluar dari rutan Polda Meteo Jaya pukul 08.15 WIB. Ia ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan menuju lokasi sidang.

Ratna dan putrinya irit bicara kepada pewarta. Ia hanya menyampaikan kesiapannya untuk menjalani sidang kedua.

"Ya siapin moral saja, ya siap, siapin apa? mau bawa-bawaan gitu kan tidak. Ya saya mempersiapkan diri saja," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya.

Sponsored

Pada Kamis (28/2), Ratna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menjelaskan, telah menyiapkan sejumlah poin penting dalam persidangan hari ini. Pihak Ratna akan mengajukan dua poin keberatan, atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

Pertama mengenai dakwaan JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Kedua, pihaknya akan mempertanyakan kesesuaian dakwaan dengan KUHAP.

JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
×
tekid