sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang PSBB, Anies koordinasi dengan Banten dan Jabar

Pemprov Jakarta hendak menerapkan PSBB pada Jumat, 10 April.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Apr 2020 19:30 WIB
Jelang PSBB, Anies koordinasi dengan Banten dan Jabar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, baru selesai berkoordinasi dengan Pemeritah Provinsi (Pemprov) Banten dan Jawa Barat (Jabar) terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Harapannya, kebijakan bisa efektif menangani penyebaran coronavirus anyar (Covid-19).

"Kita barusan selesai melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat berkaitan dengan PSBB," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4). Koordinasi diadakan sore tadi.

Dia mengungkapkan, sisi barat, selatan, dan timur Jakarta berbatasan dengan Banten dan Jabar. Sehingga, koordinasi mesti dilakukan agar kota satelit memiliki pemahaman selaras tentang PSBB.

Tujuan lain, kebijakan Jakarta bisa diadopsi daerah penyangga, apabila ingin mengusulkan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi yang kita kerjakan, pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan, itu nanti akan menjadi rujukan, supaya nanti kita punya pola yang sama," jelas eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pemerintah pusat mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta, sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Pemprov berencana memberlakukannya lusa (Jumat, 10/4).

Anies menambahkan, dirinya telah menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB. Namun, tersisa satu persoalan terkait boleh atau tidaknya ojek daring (online) mengangkut penumpang. Masalah itu masih dikoordinasikan dengan pusat.

"Tinggal satu, terkait dengan objek pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya, nanti mudah-mudahan ini, malam ini, ada kabar," tuturnya.

Sponsored

Pemprov Jakarta, lanjut dia, juga telah berkoordinasi dengan penyedia jasa menyangkut masalah tersebut. 

"Mereka (operator) punya mekanismenya. Karena itu, kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap (prosedur tetap), itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," tutup Anies.

Saat PSBB diterapkan, sejumlah kegiatan di lapangan ataupun luar rumah diperketat. Ketentuan secara umum tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) hingga ayat (11) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Menyangkut larangan ojek daring mengangkut penumpang, secara eksplisit tertuang dalam penjelasan Pasal 15 Permenkes 9/2020.

Berita Lainnya
×
tekid