sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jerat mahasiswa IPB, Polri dan OJK diminta sikat pinjol ilegal

Sekitar 311 mahasiswa IPB terjerat pinjol hingga ratusan miliar dan diteror debt collector karena tertipu, September lalu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 16 Nov 2022 14:57 WIB
Jerat mahasiswa IPB, Polri dan OJK diminta sikat pinjol ilegal

Sekitar 311 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga miliaran rupiah dan diteror penagih utang (debt collector). Kasus ini muncul lantaran mereka tertipu seseorang berinisial AI saat akan menggelar kegiatan di kampus, September 2022.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pun geram dengan fenomena tersebut. Dirinya lantas meminta kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas penyedia atau aplikasi pinjol ilegal.

"Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum (APH) dan meminta kepada Kapolri serta OJK tentunya supaya pinjol-pinjol ini segera diberantas," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/11).

Oleh pelaku, para mahasiswa yang menjadi panitia kegiatan diiming-imingi profit 10% dari hasil penjualan barang di sebuah aplikasi belanja. Namun, diharuskan terlebih dahulu mengajukan kredit sebesar Rp6 juta-Rp29 juta per orang.

Lantaran ingin acara sukses, para korban lantas mengikuti arahan pelaku. Mereka juga mentransfer sejumlah uang ke rekening AI, termasuk keuntungan 10%.

Nahas, beberapa waktu usai acara, para mahasiswa menerima teror dan ancaman dari debt collector. Sebagian korban pun terpaksa menjual barang pribadi untuk membayar pinjaman tersebut.

Selain itu, beberapa korban juga sudah mengadukan kasus ini kepada kepolisian. Polresta Bogor Kota setidaknya sudah menerima dua laporan resmi dan 29 pengaduan dari 311 mahasiswa IPB terjerat pinjol.

Dasco menambahkan, DPR sudah sejak lama meminta APH memberantas pinjol ilegal. Di sisi lain, pimpinan dewan bakal meminta komisi-komisi terkait untuk melakukan kajian atas kasus tersebut.

Sponsored

"Saya pikir, sikap DPR sudah jelas dari dahulu, ya. Pinjol-pinjol ilegal ini harus diusut, diberantas secara tuntas oleh aparat penegak hukum," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Rektor IPB, Arif Satria, menerangkan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan mengambil langkah cepat untuk menanganinya.

"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," ucapnya, Senin (14/11).

IPB, sambung Arief, juga mempersiapkan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang menjadi korban. Kemudian, melakukan upaya peningkatan literasi keuangan.

Berita Lainnya
×
tekid