sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokdri penuhi panggilan penyidik tim Satgas Antimafia Bola

Jokdri diperiksa terkait dugaan perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 18 Feb 2019 10:48 WIB
Jokdri penuhi panggilan penyidik tim Satgas Antimafia Bola

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) penuhi panggilan penyidik tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia bola. Didampingi dua orang kuasa hukumnya, ia tiba pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Jokdri diperiksa terkait dugaan perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum.

"Ya kita ikutin prosesnya saja," ucap Jokdri singkat, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Senin (18/2).

Diberitakan sebelumnya, CEO PT Liga Indonesia Baru (LIB), Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengaturan skor.

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (15/2).

Selain menetapkan Jokdri sebagai tersangka, peyidik Satgas Antimafia Bola juga melakukan upaya pencekalan terhadap Jokdri, agar tidak bepergian ke luar negeri. Argo, menyatakan, surat pencekalan telah dikirim ke Imigrasi untuk masa cekal selama 20 hari ke depan, pada Jumat (15/2) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Jokdri, dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, setelah menggeledah apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada di  Tower 9 Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, digeledah pada Kamis (14/2) malam.

Kepolisian mengamankan sekitar 75 item barang bukti dari apartemen Jokdri. Di antaranya ialah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita adalah barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, turut disita tim satgas.

Sponsored

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerja di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen.

Berita Lainnya
×
tekid