sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jual mi campur boraks, untung Rp100 juta per bulan

Dalam satu bulannya, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta. Bagaimana modus pelaku?

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 16 Sep 2019 16:51 WIB
Jual mi campur boraks, untung Rp100 juta per bulan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka pencampuran formalin dan boraks pada pembuatan mi basah. Ketiga tersangka berinisial M (57), AS (53), dan RH (39).

Wakil Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budijono mengatakan ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Jawa Barat.

“Para tersangka memasarkan secara langsung ke pasar-pasar tradisional dan ada pula yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mi milik tersangka,” ucap Agung di Bareskrim Polri, Senin (16/9).

Menurut Agung, para tersangka telah melakukan kejahatan tersebut selama dua tahun belakangan ini.  
Mereka telah mengedarkan di daerah Jawa Barat dan Jakarta.

Dijelaskan Agung, para tersangka menjual produknya dengan harga Rp4.500 atau lebih murah dari harga jual pada umumnya yang sekitar Rp5.000 per kilo. Dalam satu bulannya, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta.

“Para tersangka mampu memproduksi mi sebanyak lima hingga tujuh ton per harinya,” tutur Agung.

Agung mengungkapkan, seluruh tersangka menggunakan modus mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet. Kemudian mencampur boraks dalam adonan mi untuk membuat tekstur kenyal. 

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa empat mesin cetak mi, empat mesin pengaduk adonan, dua gerigi, empat timbangan, lima kipas angin, satu mesin kompresor, dan dua tabung pompa solar. 

Sponsored

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid