sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jumlah penumpang KRL Jabodetabek terus menurun

Penurunan penumpang KRL diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 20 Apr 2020 19:42 WIB

Jumlah penumpang kereta api menunjukkan tren penurunan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menyatakan pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini, Senin (20/4) berjalan lancar. 

"Berdasar pantauan kami hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Jumlah, penumpang pun, menunjukkan grafik yang kian menurun," Adita di Jakarta, Senin (20/4).

Berdasar, data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir. Maret 2020, jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/hari. Sementara itu, awal April sampai 15 April, penumpang KRL mengalami penurunan, menjadi 183 ribu orang/hari.

Adita mengakui, memang sempat terjadi penumpukan dibeberapa stasiun KRL Jabodetabek. Namun, kata dia, bisa terurai dalam waktu singkat. "Tidak seperti Senin pekan lalu (13/4). Ini berkat kerja sama yang baik, antara PT KCI sebagai operator KRL, pemerintah daerah dan aparat TNI serta  Polri yang turut membantu pengawasan di lapangan," jelasnya. 

Dia berharap, dengan tren menurunnya penumpang KRL Jabodetabek dan trasnportasi umumnnya pada masa PSBB, dapat menekan angka kasus penularan Covid-19 di Jakarta dan daerah lain. 

"Penerapan physical distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid-19." ujarnya. 

Meski demikian, Adita menuturkan, KRL Jabodetabek ini masih tetap dibutuhkan. Khususnya, yang berprofesi sebagai tenaga medis, tenaga pendukung, dan profesi lainnya yang masih boleh bekerja dalam masa PSBB. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020. 

"Kami berharap, penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan konsisten diberlakukan. Ini sesuai ketentuan dalam PSBB, sehingga dapat menurunkan jumlah pengguna KRL," jelas Adita.

Sponsored

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.

Berita Lainnya
×
tekid