sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karantina perjalanan luar negeri bisa jadi 14 hari jika kasus Omicron kian menyebar

Selama libur Nataru akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 22 Des 2021 08:10 WIB
Karantina perjalanan luar negeri bisa jadi 14 hari jika kasus Omicron kian menyebar

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. 

Sebab, tidak ada penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Untuk pemerintah daerah, kata dia, diminta membuat peraturan kepala daerah tentang menerapkan aplikasi PeduliLindungi, serta memberikan sanksi administrasi dan pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya. Polri mengadakan Operasi Lilin 2021 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk memantau kegiatan masyarakat selama masa libur Nataru. 

Selama libur Nataru, kata dia, juga akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mall, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata. Sekitar 177.212 dari Polri kewilayahan pusat, TNI dan instansi terkait akan dilibatkan. Titik yang sudah ditentukan area yang diamankan meliputi gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata.

Sponsored

Untuk mencegah masuknya varian Omicron Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. Saat ini, mereka yang masih berpergian ke luar negeri akan diterapkan karantina selama 10 hari. Ini bisa menjadi 14 hari jika kasus Omicron semakin menyebar.

"Akan tetapi akan ada kemungkinan kalau pada akhirnya ada kenaikan kasus di Indonesia mereka yang pulang dari luar negeri akan menjalani karantina 14 hari. Karena itu sebaiknya menunda kepergian ke luar negeri. Apalagi ke luar negerinya tidak urgen-urgen amat,” tutur Muhadjir.

Kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan untuk mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. Sehingga, tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk darat, laut, maupun udara.

Berita Lainnya
×
tekid