sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Azis Syamsuddin, momentum Firli kembalikan muruah KPK

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK pada kasus suap yang menyeret bekas pimpinan DPR Azis Syamsuddin.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 05 Okt 2021 06:17 WIB
Kasus Azis Syamsuddin, momentum Firli kembalikan muruah KPK

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, diapresiasi. Sikap KPK tersebut dinilai menunjukkan jati diri lembaga antirasuah itu di bawah pimpinan Firli Bahuri cs dalam memberantas korupsi.

“Ini dapat menjawab keraguan publik atas integritas KPK meskipun penangkapan AS normal saja. Memang romantikanya luar biasa. Dan penegakan hukum di KPK tidak cuma oleh 5 komisioner,  banyak lagi staf yang diikutsertakan dan memiliki tanggung jawab yang besar juga,” kata pengamat politik Universitas Sriwijaya Febrian dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Meski begitu, menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK seputar kasus tersebut. Mencermati kronologi dan konstruksi hukum kasus politikus Golkar itu tak menutup kemungkinan muncul nama baru. Sebab, sambungnya, pemufakatan jahat antara Azis dengan Robin tak hanya sekali melainkan terjadi di tiga kasus berbeda.

Karena itu, Dekan FH Unsri itu berharap KPK mengusut tuntas dengan menggali keterangan para saksi dan tersangka. Sejumlah nama yang sudah pernah disebut, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (LP) dalam kasus suap jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, agar dibuka terang benderang.

"Persoalan LP belum selesai. Sayang semua dikerjakan secara tanggung, wajar publik berpendapat adanya keterlibatan LP. Karena itu, di sini keberanian Ketua KPK diuji lebih lanjut," kata Febrian.

Febrian memandang, terungkapnya kasus persekongkolan Azis dengan Robin jadi momentum bagi Firli untuk mengembalikan maruah KPK. Penanganannya secara meyakinkan sangat menentukan, apakah lembaga antirauah itu masih benar-benar bisa diharapkan masyarakat atau sebaliknya.

“Menurut saya bukan mafia hukum. Ini lebih adanya sistem lain yang berpengaruh di dalam tubuh KPK. Karena itu ketua KPK berusaha membersihkan anasir itu atau mengembalikan maruah KPK kepada sistem satu komando," terang Febrian.

KPK sudah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, tahun 2017. KPK menduga Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Kerja sama Azis dan Robin disebut tak berhenti di situ. Peran keduanya juga diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara lain pada saat sidang dakwaan terhadap Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/9), yakni dalam perkara suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, juga kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sponsored

Pada sidang Senin (4/10/2021), Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan OTT atau perkara yang terkait dengannya.

Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Yusmada adalah tersangka di KPK. Dia tersangka terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Berita Lainnya
×
tekid