sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos Covid-19, KPK geledah rumah politikus PDIP Ihsan Yunus

Ali mengatakan, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan dokumen yang terkait dengan perkara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 21:55 WIB
Kasus bansos Covid-19, KPK geledah rumah politikus PDIP Ihsan Yunus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Diduga, kediaman itu milik politikus PDIP, Ihsan Yunus.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kegiatan tersebut berkelindan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi bansos di Kemensos (Kementerian Sosial) TA (tahun anggaran) 2020, hari ini (24/2/), melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur," ujarnya.

Kendati demikian, Ali mengatakan, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan dokumen yang terkait dengan perkara. Barang bukti lain yang berkelindan dengan kasus pun tak didapatkan.

"Namun demikian, tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka JPB (eks Menteri Sosial Juliari P Batubara) dan kawan-kawan ini," jelasnya.

Dua terduga penyuap dalam kasus ini telah menjalani sidang perdana. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari dan pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian duit tersebut, diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sementara Harry van Sidabukke didakwa memberikan suap Rp1,28 miliar untuk Juliari, Adi, dan Matheus. Duit itu diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sponsored

Ardian dah Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk Juliari, Adi, dan Matheus, masih dalam proses penyidikan. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid