sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus KTP-el, beda kesaksian Miryam dengan dakwaan Markus Nari

Pernyataan Miryam itu bertolak belakang dengan isi di dalam surat dakwaan Markus Nari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Okt 2019 15:54 WIB
Kasus KTP-el, beda kesaksian Miryam dengan dakwaan Markus Nari

Miryam S Haryani, terpidana kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el, membantah pernah diminta untuk mencabut keterangannya soal keterlibatan mantan politikus Partai Golkar, Markus Nari, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

“Tidak pernah,” kata Miryam singkat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Miryam ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Anwar ihwal permintaan pencabutan keterangan terkait dana proyek KTP-el yang diduga turut mengalir ke Markus Nari. 

Permintaan pencabutan keterangan itu diduga sebagai upaya Markus Nari untuk menghilangkan jejak dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Bahkan, saat Anwar mengonfirmasi kembali pertanyaan serupa Miryam masih tetap pada jawaban pertamanya. “Iya tidak pernah pak,” ucapnya.

Namun demikian, pernyataan Miryam itu bertolak belakang dengan isi di dalam surat dakwaan Markus Nari. Dalam surat dakwaan itu, Markus disebut menemui Miryam di kantor PT Mata Group di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2017.

Saat itu, Markus meminta Miryam agar mencabut keterangannya pada BAP, khususnya pada berita acara ihwal keterlibatan Markus yang menerima aliran dana KTP-el sebesar US$400.000. Sebagai imbalannya, Markus menjanjikan kepada Miryam bakal menjamin keluarganya jika bersedia mencabut keterangan tersebut. 

Hakim Anwar tak menyerah. Ia kembali menyinggung upaya Markus yang membujuk Miryam untuk mencabut keterangannya pada BAP. Lagi-lagi Miryam tetap pada pendiriannya. Ia kembali menampik pertanyaan tersebut.

"Tidak pernah sama sekali," ucap Miryam.

Sponsored

Mendengar jawaban Miryam, Anwar merasa heran. Sebab, media massa ketika itu sedang gempar memberitakan hal tersebut. "Padahal kayaknya saat itu (media massa) ramai itu bu," kata Anwar.

Miryam merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-EL. Majelis hakim telah memvonis Miryam selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Disinyalir, Markus Nari yang memesan agar Miryam dapat memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan dakwaan Markus, yang dianggap telah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el.

Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto. Tak hanya itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek KTP-el. Selain itu, dia juga didakwa telah memperkaya orang lain dan koorporasi.

Atas perbuatannya Markus dianggap melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid