sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus mafia tanah mangkrak, korban berikan surat kepada Kapolri

Polri memastikan menindaklanjuti aduan dari korban mafia tanah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Mei 2021 13:18 WIB
Kasus mafia tanah mangkrak, korban berikan surat kepada Kapolri

Sejumlah korban mafia tanah mendatangi Mabes Polri untuk memberikan surat aduan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian, atas perampasan yang terjadi meski memiliki dokumen sah. Salah satunya profesor Institut Pertanian Bogor (IPB), Ing Mokoginta.

Dia menjelaskan, memiliki tanah 1.700 meter persegi (m²) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), sejak 1978. Lahan tersebut merupakan tanah adat.

Kemudian, pada 2007, seseorang bernama Weli Mokoginta dan enam kakak-adiknya mengubah kepemilikan tanah dengan membuat sertifikat hak milik (SHM). Itu dilakukan tanpa sepengetahuan Ing yang berdomisili di Jakarta.

"Saya melaporkan Weli dan enam kakak-beradiknya, oknum BPN, lurah, dan camat. Pokoknya, ada 12 orang," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).

Ing mengaku, sudah melaporkan persoalan itu tiga kali. Namun, pelaporan pertama dan kedua dihentikan penyidik Polda Sulut. Dia akhirnya melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang menyatakan adanya pelanggaran etik para penyidik.

"Sampai saat ini, tidak ada sidang etik atas pelanggaran yang sudah ditetapkan itu. Kasusnya malah dilimpahkan ke Propam Polda Sulut," tuturnya.

Ing akhirnya melaporka ketiga kalinya kasus perampasan tanah itu dan diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kendati demikian, SPDP yang diberikan kepada penyidik dan kejaksaan berbeda.

"SPDP kepada kami tidak ada tersangka, tapi ke kejaksaan ada tersangka, yakni Weli Mokoginta dkk. Kami merasa dibohongi penyidik," ujarnya.

Sponsored

Korban lainnya, Robert Sujasmet, juga mendatangi Mabes Polri. Kasusnya tentang perampasan tanah 800 m² di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh PT Sumarecon Agung. Padahal, lahan itu dibelinya dari hasil lelang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Robert mengungkapkan, dia bahkan sudah membayar lunas biaya balik nama di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Namun, sertifikatnya tidak dikeluarkan hingga kini.

"Saya sudah lapor ke Kementerian Keuangan yang kemudian diterbitkan surat kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara, tapi sudah 31 tahun tidak ada jawaban," ungkapnya.

Sementara itu, Andi Rian menanggapi kedua aduan tersebut. Dia mengakui, ada beberapa surat aduan mengenai mafia tanah masuk.

Dirinya memastikan, Bareskrim akan langsung berkoordinasi dengan jajaran polda dalam menangani kasus mafia tanah. Penyidik pun bakal menyelesaikan satu per satu kasus yang terbukti memiliki unsur pidana.

"Persoalan-persoalan yang sudah dilaporkan atau diadukan di polda, Bareskrim akan berkoordinasi dengan penyidik terkait untuk merespons pengaduan masyarakat tersebut," ujarnya kepada Alinea.

Berita Lainnya
×
tekid