sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi hanya berhasil selesaikan separuh kasus siber

Dari 3.317 kasus tindak pidana siber, hanya 1.552 kasus yang berhasil dituntaskan atau sekitar 52% berhasil diselesaikan. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 22 Des 2018 12:10 WIB
Polisi hanya berhasil selesaikan separuh kasus siber

Polisi menyebut penyebaran hoaks sebagai kasus yang paling sedikit terjadi dalam kasus tindak pidana siber sepanjang tahun 2018. 

“Khusus hoaks yang sampai dengan proses penyelesaian hanya 19 kasus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Alinea.id pada Sabtu 22/12.

Dedi menjelaskan, secara keseluruhan Polri telah menangani 3.317 kasus tindak pidana siber selama satu tahun ini. Dari ribuan kasus tersebut, terdapat lima kasus yang menonjol.

Pertama, penipuan dengan menggunakan IT. Selama tahun 2018 Polri menangani kasus penipuan dengan menggunakan IT sebanyak 1.349.

Kedua, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dengan jumlah 966 kasus. Ketiga, penyebaran rasa kebencian melalui media sosial dengan total 220 kasus.

Keempat, kasus penyebaran pornografi dengan jumlah 215 kasus yang sudah ditangani Polri. Kelima, peretasan dengan jumlah kasus 140.

Dari 3.317 kasus tindak pidana siber hanya 1.552 kasus yang berhasil dituntaskan atau sekitar 52% berhasil diselesaikan. 

Kominfo blokir 500 website terorisme

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) selama bulan November-Desember 2018 memblokir 500 website yang diduga mengandung konten terorisme, radikalisme dan separatisme. 

Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan adanya tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya. Namun ketiga situs itu juga telah diblokir.

“Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet dalam basis data penangangan konten tercatat ada tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir,” kata Ferdinandus. 

Ia merinci dari 497 situs lainnya, 202 situs baru diblokir pada Desember 2018 ini. Sedangkan 295 situs lainnya sudah diblokir sejak November 208 kemarin. 

Seluruh situs tersebut kebanyakan berasal dari luar negeri. Sedangkan domain yang mendominasi adalah domain.com.

Pemblokiran 500 situs tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Polisi terus bekerja sama dengan Kominfo dan Badan Sandi Negara (BIN) untuk meretas situs-situs demikian. Sayangnya, Polisi belum dapat membeberkan berapa jumlah situs yang telah dideteksi.
 

Berita Lainnya
×
tekid