sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Mahfud MD soal pelibatan TNI-Polri perangi Covid-19

Menko Polhukam tidak mempersoalkan keterlibatan TNI-Polri tangani Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 08 Agst 2020 20:30 WIB
Kata Mahfud MD soal pelibatan TNI-Polri perangi Covid-19

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan, pandemi Covid-19 tak bisa hanya ditangani instansi level komite atau gugus tugas. Namun, perlu pelibatan TNI-Polri dalam penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan.

TNI-Polri juga telah terlibat dalam penanganan dampak Covid-19 dengan aktif menyalurkan bantuan sosial, termasuk membantu mendistribusikan obat dan menjemput warga negara Indonesia di luar negeri.

“Itu sulit kalau hanya dilakukan oleh birokrasi yang ada. Misalnya, ada kisruh tentang daftar yang nyeleweng kesana kemari. Itu TNI-Polri diikutkan agar cepat. Pun pengamanan di tengah masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah diikutkan. Kita tidak mempersoalkan keterlibatan TNI-Polri dalam masalah ini, karena serangan Covid-19 ini sangat masif. Harus ditangani bersama dan ini sifatnya untuk kemanusiaan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Sabtu (8/8).

Pendisiplinan para pelanggar protokol kesehatan ini, kata dia, merupakan bagian dari tugas di luar perang atau military operations other than war (MOOTW). Tugas TNI di luar perang ini berkaitan dengan pengabdian hingga pembinaan masyarakat.

“Coba saudara bayangkan di jalan-jalan kalau tidak ada TNI-Polri terlibat terhadap penanganan atau penertiban dalam perang melawan Covid-19? kan agak berat,” tutur Mahfud.

Para pelanggar protokol kesehatan di jalan seperti berkerumun mampu ditangani TNI-Polri, baik mereka yang berkerumun di pasar hingga rumah ibadah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres ini bertujuan untuk mengefektifkan upaya penanganan Covid-19 dengan mendisiplinkan masyarakat untuk cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hingga memakai masker.

Sponsored

Para pelanggar protokol kesehatan bakal disanksi administrasi berupa denda hingga ancaman pidana. Namun, penegakkan protokol kesehatan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan kekeluargaan atau persuasif. Selanjutnya, sanksi administrasi berupa denda diberlakukan. 

Berita Lainnya
×
tekid