sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Wiku soal pengemudi mobil tanpa masker ditilang meski sendirian

Setiap orang di Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 18 Sep 2020 07:20 WIB
Kata Wiku soal pengemudi mobil tanpa masker ditilang meski sendirian

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito, merespons viralnya pemberitaan soal warga DKI Jakarta yang ditilang penegak hukum karena tidak menggunakan masker meski sendirian mengendarai mobil.

Wiku menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun 2020 tentang Perlindungan Kesehatan Individu menyebut bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.

"Meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor," ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (17/9). 

Pihaknya berharap masyarakat mematuhi aturan itu untuk menekan penularan Covid-19. "Agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," ucapnya. 

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI tidak mengizinkan warga Jakarta melakukan isolasi mandiri. Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan ruang isolasi mandiri, bahkan biayanya ditanggung pemerintah.

Pun dengan tes swab bagi pasien positif Covid-19 dapat difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah. 

Wiku menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan ruang isolasi mandiri dengan kapasitas besar di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yaitu tower empat dan lima, dengan jumlah tempat tidur mencapai 3.116 unit.

Saat ini, lanjut dia, pasien yang dirawat di RSD Wisma Atlet ada 867 orang dan jumlah tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid