sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kaum disabilitas, bekerja dalam bayang-bayang diskriminasi

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 cukup kuat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, terutama terkait pekerjaan.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Minggu, 02 Feb 2020 13:53 WIB
Kaum disabilitas, bekerja dalam bayang-bayang diskriminasi

Seolah tak ada yang berbeda dengan keberadaan sebuah kedai kopi di bilangan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan ini. Kedai kopi itu berada di sebuah ruangan bangunan kompleks perkantoran. Ruangannya hanya sekitar 4 x 9 meter. Di sini, tersedia minuman yang memadukan kopi dan susu.

Kedai ini bernama Koptul (Kopi Tuli). Yang membedakan dengan kedai kopi lainnya, di sini seluruh karyawannya disabilitas tuli. Bukan cuma karyawannya, tiga penggagas Koptul, yakni Adhika Prakoso, Mohammad Erwinsyah Putra, dan Putri Santoso, juga tunarungu.

“Koptul beroperasi sejak 12 Mei 2018,” kata Putri dengan bahasa isyarat, diterjemahkan suaminya, Terry Eduard, saat ditemui reporter Alinea.id di Koptul, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Ia mengatakan, Koptul adalah milik teman tuli—istilah Putri dan teman-temannya untuk menyebut disabilitas tuli. “Kami cuma co-founder,” ujar Putri, seperti diterjemahkan Terry.

Para pekerja Koptul direkrut dengan siklus 3T, yakni talenta, tuli, dan terampil. Terry mengatakan, Putri lebih sering mengandalkan teman-temannya sesama tunarungu untuk menjaring calon barista Koptul. Hingga kini, selain tiga penggagasnya, Koptul mempekerjakan enam barista. Selain di Duren Tiga, kedai Koptul juga ada di Cinere, Depok.

Meski baristanya disabilitas tuli, interaksi dengan konsumen tak ada hambatan. Menurut Terry, pelayan yang tuli bisa menangkap maksud perkataan orang dengar—sebutan bagi mereka yang bisa berbicara—dari gerak bibir ketika berbicara.

“Kalau ada hal yang kurang jelas, barista nanti menawarkan papan tulis kecil kepada pengunjung untuk menuliskan pesannya,” kata Terry.

Menurut riset kesehatan dasar (riskesdas) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Litbangkes Kemenkes) tahun 2013, rata-rata skor disabilitas penduduk Indonesia adalah 25,24.

Sponsored

Provinsi Gorontalo menjadi yang tertinggi, dengan skor 31,85. Diikuti Nusa Tenggara Barat 30,29 dan Bengkulu 30,24.

Survei sosial ekonomi nasional (susenas) Badan Litbangkes Kemenkes pada 2012 pun mencatat, sekitar 0,63% anak berusia 0-17 tahun merupakan penyandang disabilitas. Penduduk berusia 15-24 tahun yang disabilitas sebanyak 6,2%. Sedangkan usia 75 tahun ke atas sebanyak 55,9%.

Prevalensi disabilitas penduduk Indonesia yang bekerja juga terbilang rendah. Badan Litbangkes Kemenkes mencatat, berdasarkan riskesdas 2013, disabilitas yang tidak bekerja sebesar 14,4%. Sementara yang jadi pegawai sebesar 6% dan wiraswasta 8%. Sisanya, menjadi petani, nelayan, dan buruh sebesar 10,2%.

Penerimaan mereka

Menjadi seorang karyawan bagi warga disabilitas di Indonesia memang tak mudah. Tak jarang, penolakan demi penolakan menghantui mereka. Hal itu pun dialami Putri Santoso.

Jauh sebelum Koptul berdiri, Putri kecewa lantaran sekitar 500 surat lamaran bekerjanya ditolak banyak perusahaan. Putri, yang lulusan desain komunikasi visual ini, lalu mengembangkan bakat wirausahanya yang sudah melekat di keluarganya.

Upaya meretas kesenjangan antara nondisabilitas dan disabilitas, menurut Terry, juga menjadi bagian yang terus diupayakan sejalan dengan pengembangan Koptul. Keberadaan Koptul juga menjadi salah satu tempat pertemuan orang-orang disabilitas tuli di Jakarta.

Annisa Rahmania, akrab disapa Nia, merupakan salah seorang teman tuli yang sering nongkrong di Koptul. Dengan keterbatasannya, beruntung Nia diterima bekerja sebagai staf umum dan rumah tangga di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski begitu, Nia mengaku, masih ada sebagian pegawai di instansinya yang agak canggung ketika berinteraksi dengannya. Namun, hal itu bisa ia atasi dengan rajin menyapa terlebih dahulu.

Annisa Rahmania, seorang aktivis dan penyandang disabilitas tuli, yang juga seorang pegawai di Kementerian Perhubungan, saat berbincang di kedai Koptul, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan.

Nia pun tak jarang mengajari bahasa isyarat kepada rekan sekantornya. Ia juga terbantu dengan fasilitas kantor berupa aplikasi live transcript, yang memudahkannya untuk memahami presentasi ketika rapat.

“Sehingga aku bisa mendengarkan presentasi rapat. Kalaupun hasil penerjemahannya ada error, ada teman yang bisa bantu memberitahu maksud yang benar,” ujar Nia, disampaikan oleh Siti Fauziah saat ditemui di Koptul, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Siti merupakan penerjemah bahasa isyarat. Mahasiswi pascasarjana di Universitas Indonesia (UI) ini adalah orang dengar yang sejak 2011 menjadi pendamping bagi tunarungu.

Catur Sigit Nugroho juga beruntung. Sejak Maret 2019, disabilitas kursi roda ini menjadi pegawai honorer di Inspektorat Jenderal Bagian Perencanaan Kemenhub.

Tungkai kaki bawah Catur mengalami kelumpuhan, hingga ia harus menjalani hidup di atas kursi roda. Semua itu diawali dengan penyakit tuberkulosis, yang merambat ke organ tulang belakang.

Di balik keterbatasannya itu, pria asal Kebumen, Jawa Tengah ini punya prestasi menterang. Pada 2016, ia menang kompetisi perancangan aplikasi android yang diadakan sebuah perusahaan provider telekomunikasi.

Catur pun aktif memberi pelatihan ramah disabilitas di pelayanan transportasi publik. Prestasi Catur inilah yang membuat pihak Kemenhub kepincut dan menawarinya bekerja. Rekan kerja Catur juga menghargai keberadaannya.

“Saya diberi kemudahan, waktu bekerja saya fleksibel banget. Bahkan ada satu ruangan yang sudah jarang ditempati, ditata sama teman-teman, khusus buat dipakai saya untuk beristirahat,” ucap Catur saat ditemui di Museum Seni Rupa dan Keramik, Jakarta Barat, Rabu (29/1).

Diskriminasi masih ada

“Kemewahan” yang didapat Nia dan Catur mungkin tak dirasakan sejumlah kaum disabilitas lainnya di negeri ini. Ankara, 40 tahun, mengalaminya. Disabilitas tunanetra yang tinggal di Cikarang, Bekasi itu pernah melamar sebagai staf administrasi di PT Pelindo II.

Usai melewati seleksi tes bakat dan kemampuan dasar, kemampuan bidang dan bahasa Inggris, uji kesehatan, dan wawancara, Ankara yakin bakal diterima. Sebab, saat tes wawancara pada Juli 2019, ia meyakinkan para pewawancara dari jajaran manajemen PT Pelindo II dengan kemampuannya bekerja, meski punya keterbatasan penglihatan.

Ia mempraktikkan cara berkomunikasi melalui pesan singkat di telepon selulernya. Hal itu dilakukannya dengan lancar. Namun, harapan itu berujung kecewa. Pada Agustus 2019, ia mendapat penolakan secara halus.

“Maaf, Anda belum bisa bergabung dengan perusahaan kami. Tapi nama Anda terdaftar dalam database kami. Tunggu saja sampai 2020,” kata Ankara, membacakan kembali isi hasil seleksi itu, saat dihubungi, Kamis (30/1).

Mahretta Maha lebih malang lagi. Disabilitas tunanetra ini merasa terpukul dengan hasil seleksi karyawan badan usaha milik negara (BUMN) yang diikutinya pada 2019.

Menurut Mahretta, ia sebenarnya sudah dinyatakan lulus sebagai karyawan PT Telkom pada 14 Agustus 2019. Namun, beberapa bulan setelahnya, secara sepihak dan tanpa penjelasan, ia ditempatkan di salah satu divisi di Infomedia, anak usaha di bawah PT Telkom. Dirinya semakin terkejut karena di perusahaan itu, ia hanya diberi masa kontrak kerja selama tiga bulan.

Tak tinggal diam, ia mencoba menanyakan kebijakan itu kepada pihak Forum Human Capital Indonesia (FHCI), yang merupakan badan penyelenggara seleksi karyawan BUMN jalur disabilitas. Akan tetapi, belum ada penjelasan dari FHCI. Kini, Mahretta belum bekerja kembali.

“Menurut saya ada diskriminasi, seakan-akan karena perusahaan BUMN ini belum siap mempekerjakan kami,” ucap Mahretta.

Dasar hukum hak disabilitas

Selain bekerja, Nia aktif mengampanyekan pemenuhan akses bagi disabilitas. Menurutnya, sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) pada 2011, dasar hukum perlindungan bagi kaum disabilitas masih bersifat santunan.

“Akibatnya, perlakuan pemerintah dan publik terhadap warga penyandang disabilitas baru sebatas sikap mengasihani, yang cenderung berupa pemberian santunan,” kata Nia, sebagaimana diterjemahkan Siti.

Saat itu, peraturan yang berlaku mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Kemudian, setelah Indonesia mengadopsi dan menerima CPRD, mulai dikenal istilah disabilitas. Dasar hukumnya, disahkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Harapan positif muncul dengan pengakuan atas kesetaraan disabilitas, setelah terbit Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain cara pandang publik terhadap kaum disabilitas, undang-undang itu juga mengatur perihal para pekerja disabilitas.

Catur Sigit Nugroho, penyandang disabilitas dengan kursi roda bersama Bagus Supriyanto disabilitas tunanetra, di Museum Seni Rupa, kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Alinea.id/Robertus Rony Setiawan.

Di dalam Pasal 11 beleid tersebut dijelaskan soal hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas. Hak-hak itu, antara lain memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi; memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; dan memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.

Lalu, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; mendapatkan program kembali bekerja; penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; serta memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Sementara di dalam Pasal 53 ayat 1 disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan Pasal 53 ayat 2 menyebut, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Selain itu, jaminan bekerja bagi penyandang disabilitas juga terdapat di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini, pendiri Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (Audisi) Yustitia Arief mengatakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 cukup kuat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, terutama terkait pekerjaan. Ia melihat, ketentuan dalam Pasal 53 sudah diakomodasi banyak perusahaan.

Akan tetapi, masih terdapat perspektif keliru dengan menganggap penyandang disabilitas tak mampu dalam bekerja. Padahal, sejauh pengetahuannya, banyak penyandang disabilitas yang berpotensi dan punya talenta berkualitas.

“Masalahnya, banyak perusahaan yang belum bisa menempatkan pegawai disabilitas pada posisi yang layak. Mereka banyak juga yang tidak tahu kapabilitas calon pegawai yang disabilitas itu apa,” ucap Yustitia saat dihubungi, Kamis (30/1).

Perspektif dan stigma itu, menurut Yustitia, menjadi celah munculnya perlakuan diskriminatif. Ia menyebut, ada sanksi bagi perusahaan yang tak mengakomodir kebutuhan dan hak disabilitas untuk bekerja.

Infografik disabilitas. Alinea.id/Oky Diaz.

Sanksi pidana dan denda terdapat di dalam Pasal 145 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016. Bagi yang melanggar hak bekerja kaum disabilitas akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

"Sayangnya, pengawasan atas pelanggaran terhadap hak disabilitas ini masih lemah," kata dia.

Dengan dasar ketentuan kedua undang-undang tadi, disabilitas yang hak untuk memperoleh pekerjaan dilanggar, dapat mengajukan tuntutan terhadap perusahaan melalui jalur hukum.

Hingga kini, Yustitia masih aktif memberikan pelatihan bagi para manajer di beberapa perusahaan, terkait perlakuan untuk staf kaum disabilitas. Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, menurut dia, harus ditingkatkan demi membangun kondisi aman, adil, dan setara.

“Cara berinteraksi antarkaryawan juga manajemen dengan para disabilitas itu sangat penting diupayakan,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid