sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: 212 SID diblokir terkait saham gorengan enam emiten

Enam emiten dengan saham gorengan yang terkait kasus Jiwasraya adalah MYRX, SMRU, TRAM, RIMO, IIKP, dan LCGP.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Feb 2020 16:41 WIB
Kejagung: 212 SID diblokir terkait saham gorengan enam emiten

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung menyatakan pemblokiran terhadap 800 sub rekening efek dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, dilakukan karena terkati dengan enam saham gorengan di kasus tersebut. Sebanyak 800 sub rekening efek tersebut berasal dari 212 pemilik rekening saham atau single investor identification (SID). 

“Alasan pemblokiran karena terkait dengan enam saham yang telah dilakukan goreng-menggoreng,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Dia menjelaskan, satu pemilik SID bisa mempunyai lebih dari satu sub rekening efek. Adapun enam saham gorengan tersebut adalah saham PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Maritime Tbk (TRAM), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Menurut Febrie, pihaknya masih melakukan proses verifikasi terhadap rekening efek yang diblokir. Penyidik masih menunggu kehadiran pemilik 212 SID tersebut, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dengan enam saham emiten tersebut dan kasus Jiwasraya.

Febrie menjelaskan, penyidik telah mengundang para pemilik SID untuk melakukan proses verifikasi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Selain proses verifikasi, juga diinformasikan ihwal perkembangan saham milik mereka.

“Itu bukan hanya untuk kepentingan mereka, penyidik kan juga ingin tahu sejauh mana keterlibatannya. Tidak perlu khawatir, kalau tidak terlibat ya kita buka,” ujarnya.

Febrie sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah fokus memilah rekening efek yang terkait dengan kasus Jiwasraya. Rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan kasus ini, akan kembali dibuka pemblokirannya. Pencabutan blokir untuk pemiliki rekening yang tak terlibat, akan dilakukan paling cepat pada Senin mendatang.

Namun Febrie mengingatkan agar para pemilik SID tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menyelesaikan proses verifikasi. Penyidik juga meminta mereka membawa kelengkapan berkas berupa data akun, nomor rekening koran, dan riwayat transaksi.

Sponsored

Jika sampai Jumat (21/2) para pihak yang dipanggil absen dari panggilan penyidik, maka rekening efek milik mereka akan tetap diblokir.

Dalam kasus Jiwasaraya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. 

Penyidik juga telah memperbaharui penghitungan sementara kerugian negara dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga tengah melakukan penyelidikan sekitar satu juta transaksi yang diduga terkait dengan kasus ini.

Berita Lainnya
×
tekid