sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembali pasang plang penyitaan aset dugaan kasus korupsi Jiwasraya  

Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 19 Mar 2020 08:35 WIB
Kejagung kembali pasang plang penyitaan aset dugaan kasus korupsi Jiwasraya  

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemburuan aset miliki tersangka dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. Tim penelusuran aset Korps Adhyaksa kembali memasang plang sita di Kabupaten Tangerang sebanyak 38 titik dan Kabupaten Bogor sebanyak 340 titik.   

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, pemasangan dilakukan Rabu (18/3) kemarin. Dia menyatakan, ada dua lokasi yang dipasangkan plang sita tersebut. "Plang sita atas sertifikat tanah di Kabupaten Tanggerang ada 38 titik dan Kabupaten Bogor sebanyak 340 titik," ujar Hari melalui keterangan resminya.

Terkait dengan pemeriksaan saksi dan tersangka, Kejagung beberapa hari belakangan tengah melakukan pemeriksaan para tersangka secara bergantian, kecuali Benny Tjokrosaputro. Namun, lima saksi yang diperiksa berstatus sebagai saksi.

“Pemeriksaan kali ini yang bersangkutan, diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka BT dan JHT," ucap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penelusuran aset sudah melakukan pemasangan plang sita di tanah yang juga milik Benny Tjokrosaputro pada Senin (16/3). Sebanyak 458 titik tanah di Lebak, Banten dipasangi plang sita.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejagung menetapkan enam tersangka. Yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto Antara/Aprillio Akbar/wsj.

BPK mengumumkan, kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun. Kemudian, BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.

Sponsored

Usai mengetahui kerugian negara tersebut, penyidik melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka pada Senin (9/3) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Berita Lainnya
×
tekid