Kejagung geledah kantor kontraktor di Surabaya terkait Waskita Karya
Penggeledahan dilakukan karena penyidik mencari bukti penggunaan dana pinjaman dari perbankan oleh pejabat Waskita Karya.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kota Pahlawan Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik hendak berencana mencari keterlibatan tersangka lain. Sejumlah tempat pun langsung disidak oleh penyidik.
“Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya,” kata Febrie kepada Alinea.id, Rabu (1/2).
Febrie menyebut, tempat yang digeledah merupakan kantor dari perusahaan di bidang kontraktor. Kendati demikian, ia enggan membeberkan kantor apa yang dimaksud.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, terdapat nota atau infois yang diduga fiktif. Nota itu disinyalir dibuat untuk mencairkan uang demi keperluan pribadi.
"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp2 triliun,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (5/10).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB