sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diminta tetapkan tersangka Jiwasraya, Kejagung: Masih kumpulkan alat bukti

Empat orang diduga terlibat dalam korupsi Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Des 2019 15:11 WIB
Diminta tetapkan tersangka Jiwasraya, Kejagung: Masih kumpulkan alat bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi desakan mengenai segera dibukanya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan pidana korupsi di PT Jiwasraya, dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Nanti kalau sudah ditemukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana dan telah terpenuhi dua alat bukti, baru bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka," kata Mukri saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) juga mendesak agar proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) segera ditetapkan. Sebagai pihak pelapor dalam penyidikan terdahulu di Kejati DKI, Maki menganggap penetapan tersangka seharusnya sudah bisa dilakukan karena prosesnya berjalan sejak lama.

Sponsored

"Status perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak Juni 2019 karena itu seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Kami menunggu adanya tersangka pada Januari 2019," ujar Koordinator Maki Boyamin Saiman melalui keterangan resminya.

Boyamin berpandangan sejumlah pihak telah terbukti melakukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, mereka adalah Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo yang berasal dari internal PT Jiwasraya (Persero) dan dua swasta bernama Beny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

“Berdasar pendalaman yang kami lakukan, empat orang ini layak jadi tersangka, yaitu HR, HP dari internal Jiwasraya, HH dan BTJ dari swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan,” ucap Boyamin.

Berita Lainnya
×
tekid