sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Pemeriksaan Menpora Dito bukan terkait TPPU BTS 4G BAKTI Kominfo

Pemeriksaan yang dilakukan kepada Dito karena tudingan Rp27 miliar yang diterimanya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 03 Jul 2023 16:49 WIB
Kejagung: Pemeriksaan Menpora Dito bukan terkait TPPU BTS 4G BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo berbeda dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Kasus ini sebelumnya dikaitkan karena nama Dito mencuat terkait aliran dana.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perbedaan itu karena waktu kejadian (tempus) berbeda dengan rentang yang dibatasi penyidik. Yakni, tahun 2020-2022, yang menunjukkan Dito tidak ada dalam kronologi kasus tersebut.

"Terkait peristiwa, itu berbeda dari tempus pengadaan infrastruktur BTS. Peristiwa pengadaan BTS secara tempus telah selesai," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (3/7). 

Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Dito semata karena tudingan Rp27 miliar yang diterimanya. Hal itu diketahui dari pemberitaan belakangan ini.

Uang itu disebut akan digunakan untuk mengondisikan penyelidikan kasus tersebut. Keterangan itu diketahui dari tersangka Irwan Hermawan.

"Informasi yang berkembang dan berdasarkan keterangan IH (Irwan Hernawan) itu kan bahwa dia menyerahkan untuk penyelidikan artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara kasus BTS," ujarnya.

Kendati Dito menerima uang, kata Kuntadi, harus dipastikan bahwa uang tersebut berasal dari korupsi. Kuntadi mengaku tidak ingin menjalankan penyidikan hanya berdasarkan asumsi saja.

"Apakah berasal dari korupsi? Belum tentu makanya perlu dibatasi karena perisitiwa BTS sudah selesai," ucapnya.

Sponsored

Dito Ariotedjo disebut menerima aliran duit dugaan korupsi BTS 4G BAKTI. Dugaan aliran uang haram tersebut, bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah komisaris di PT Solitech Media Synergi.

Dalam kasus tersebut, Irwan akan didakwa dalam persidangan perdana untuknya, Selasa (4/7). Terungkap dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan saat persidangan sebelumnya, Selasa (27/6), termasuk dalam dakwaan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate (JG), Irwan memperkaya diri sendiri senilai Rp119 miliar.

Irwan disebut-sebut memberikan pengakuan dari sebagian keuntungan ilegal yang didapatnya itu ke Dito senilai Rp27 miliar. Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022.

Saat itu, Dito belum menjabat sebagai menpora. Melainkan masih sebagai staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga selaku Ketua Umum Partai Golkar.

Dito, putra dari mantan Dirut PT ANTAM itu juga adalah politikus Partai Golkar dari kalangan anak-anak muda. Irwan diduga memberikan uang Rp 27 miliar kepada Dito untuk mengamankan pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara Rp8,03 triliun itu.

Berita Lainnya
×
tekid