sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa 3 jaksa lain terkait pemerasan dana BOS

Penyidik memiliki bukti permulaan keterlibatan tiga oknum jaksa lainnya dalam kasus pemerasan dana BOS.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Agst 2020 14:58 WIB
Kejagung periksa 3 jaksa lain terkait pemerasan dana BOS

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti permulaan awal terhadap tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah (kepsek) atas anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2009.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, menyatakan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan atas ketiganya. Status ketiganya masih saksi.

"Masih diperiksa sampai sekarang, tapi bukti permulaannya sudah ada," tuturnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8).

Dalam penanganan kasus itu, dia menegaskan, Kejagung akan objektif menangani perkara meski melibatkan anggotanya. Dicontohkannya dengan pengusutan kasus korupsi oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sponsored

"Kita objektif, semua bisa mengawal secara bersama-sama. Ini sama saja dengan penanganan kasus Kejati DKI yang lalu itu," tutur Ali.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dari Kejari Indragiri Hulu atas dugaan pemerasan dengan paksa anggaran BOS 2019. Ada 64 sekolah yang diduga diperas oknum pejabat tersebut.

Ketiganya adalah Kepala Kejari (Kajari) Indragiri Hulu, HS; Kasi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu, OAP; dan Kasubsi Barang Rampasan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu, RFR.

Berita Lainnya
×
tekid