sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa empat verifikator Kemendag

Ketut menyampaikan, keempat saksi yang diperiksa berinisial I, EJ, FO, dan S.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 14 Apr 2022 19:57 WIB
Kejagung periksa empat verifikator Kemendag

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pemeriksaan itu masih terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, para saksi itu berasal dari internal Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keempatnya dalam posisi yang sama sebagai verifikator.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan Kamis, (14/4).

Ketut menyampaikan, keempat orang itu berinisial I, EJ, FO, dan S. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap verifikator lainnya dari Kemendag berinisial DR dan CS.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan sejumlah bukti akan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Fokusnya, ialah pemberian persetujuan ekspor (PE) ke sejumlah perusahaan pengolah CPO. 

“Ini penyidikan umum jadi kita mengumplkan alat bukti, karena ini proses CPO ini perizinannya sampai ke sana (Kemendag). Jadi seluruh bidang terkait kita minta keterangan,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (13/4).

Supardi menyampaikan, dugaan adanya graitifkasi untuk membuat penerbitan PE CPO dapat dilakukan, sehingga para eksportir CPO dapat menjual produknya ke luar negeri. Namun, kewajiban penyediaan untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) belum diketahui pemenuhannya.

Untuk itu, penyidik akan memeriksa semua dokumen untuk menemukan rekomendasi yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Serta, menemukan tindakan pelanggaran hukum dalam proses ekspor tersebut.

Sponsored

“Rekomendasi itu hanya berbicara persoalan perlawanan hukum prosesnya seperti apa, apa yang dilanggar, apa yang dipenuhi, kemudian berdampak pada ekspor, kemudian berdampak pada DMO. Sehingga barang menjadi langka,” ucap Supardi.

Supardi menyebut, mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari dua kementerian, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. Kementerian tersebut ialah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pemanggilan dilakukan mulai Selasa (12/4). Pemeriksaan para saksi dari dua kementerian tersebut akan dilakukan hingga minggu depan.

Supardi menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap setiap pegawai di kedua kementerian tersebut. Secara struktur dan beruntun, pemanggilan para saksi akan dimulai dari struktur paling bawah. Kendati demikian, Supardi belum mengetahui apakah pemanggilan juga dilakukan hingga posisi menteri. Sebab, sampai saat ini, belum ada relevansi yang mengarah ke sana.

“Relevansinya belum sampai ke sana (menteri),” ucap Supardi.

Pada Selasa (12/4), tim penyidik memeriksa lima orang pejabat di Kementerian Perdagangan. Mereka yang diperiksa Demak Marsulina selaku Subidang Tanaman Tahunan Kemendag. Lalu, Ringgo selaku Ketua Tim Bidang Perkebungan Kemendag. Sabrina Manora selaku anggota Verifikator Kemendag.

Kemudian, Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag. Terakhir, Fadro selaku anggota Verifikator Kemendag. 

“Saksi-saksi tersebut dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Penyidikan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari kelangkaan minyak goreng. Pada 5 April 2022, kasus ini naik kepenyidikan. Selama proses penyelidikan, 14 orang pengusaha swasta diperiksa terkait penerimaan Persetujuan Ekspor (PE) kepada sejumlah eksportir CPO, dan turunannya yang seharusnya ditolak oleh Kemendag.

Ada eksportir CPO diketahui mendapatkan PE dari Kemendag tersebut. Di antaranya PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Dua eksportir CPO tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemberian sesuatu kepada sejumlah pejabat di Kemendag untuk mendapatkan PE. 

Berita Lainnya
×
tekid