sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sebut belum ada langkah konkret soal penuntasan kasus HAM berat

Jampidsus mengaku belum terima perintah Jaksa Agung soal penuntasan pelanggaran HAM berat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Nov 2021 20:09 WIB
Kejagung sebut belum ada langkah konkret soal penuntasan kasus HAM berat

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Ali Mukartono mengaku belum menerima salinan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ali juga mengaku telah mendengar adanya perintah pimpinannya tersebut. Kendati demikian, ia belum bisa dijalankan. “Belum sampai di saya perintahnya,” kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Senin (22/11).

Meski demikian, sambung Ali, dirinya tengah bersiap-siap menjalankan perintah tersebut. Namun, belum ada langkah konkret yang akan diputuskan untuk memberi kejelasan dari penuntasan pelanggaran HAM berat.

“Hanya siap-siap, diinventarisir dulu seluruh kasus yang ada,” ucapnya.

Berdasarkan hasil inventarisir, Ali mengutarakan adanya belasan pelanggaran HAM masa lalu masuk ke dalam kategori pelanggaran berat. Hasil inventarisir itu pun telah diserahkan kepada Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sponsored

"Ada 13, seperti kasus Wasior, Wamena, Paniai, Semanggi II, dan lainnya," ujar Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Sementara, Jaksa Agung menyatakan Jampidsus memiliki 860 pekerjaan rumah kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang harus dituntaskan. Namun, sayangnya dia tidak merinci berapa masing-masing kasus itu. Ratusan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Jumlah tersebut berdasarkan data Januari hingga Juni 2021. “Yang sudah masuk ke penuntutan 645 perkara,” ujarnya, Kamis (22/7).

Berita Lainnya
×
tekid