sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga akhirnya perpendek nama anak 19 kata, dokumen kependudukan pun bisa diurus

Cordosega mengalami kesulitan mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 11 Nov 2021 08:02 WIB
Keluarga akhirnya perpendek nama anak 19 kata, dokumen kependudukan pun bisa diurus

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai menuntaskan pemberian dokumen kependudukan bagi anak bernama Cordosega. Cordosega yang beralamat di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengalami kesulitan mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan. Sebab, namanya terlalu panjang dan berjumlah 19 kata yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berkomunikasi dengan orang tua, sanak keluarga, dan tetapi adat setempat. Mereka pun sepakat anak yang bersangkutan berganti nama menjadi R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Nama tersebut dapat diakomodir dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sehingga, prosesi pengurusan berbagai dokumen kependudukannya menjadi dapat dilakukan. 

“Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya, silahkan tetap menjadi nama adat baginya, sehingga ketentuan adat tetap berlaku,” ujar Zudan saat mendatangi kediaman Cordosega, di Bangilan Tuban, Rabu (10/11) malam.

Menurutnya, yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega sudah diresmikan di dokumen kependudukan. Ini agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah kedepannya.

Sponsored

Pergantian nama Cordosega diwarnai cerita yang unik. Paman dari Cordosega, Mujoko Sahid, tokoh adat Tuban Selatan sekaligus yang pemberi nama Cordosega, awalnya sama sekali tidak mau mengganti nama si anak. Sahid tidak merasa bahwa pemberian nama lengkap yang begitu panjang bagi Cordosega tidak melanggar ketentuan aturan perundang-undangan apapun. 

Namun, Sahid merasa sungkan ketika berhadapan lagsung dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini. Dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) juga diserahkan langsung kepada bapak dari Cordosega, Arif Akbar. 

“Kehadiran saya di sini, juga dilatarbelakangi oleh arahan Bapak Mendagri, Prof. Tito Karnavian, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Bangilan Tuban, ini,” tutur Zudan.

Berita Lainnya
×
tekid